Berdasarkan surat no 421/1562/DIKBUD-A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, dengan beberapa hal terlampir pada surat di laman ini, maka SMA Mujahidin Pontianak memperpanjang masa belajar di rumah / daring sesuai ketentuan dari dinas.
Surat Edaran Dinas |
0 comments:
Post a Comment